Briptu Gilang Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Sambang Warganya

    Briptu Gilang Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Sambang Warganya
    Briptu Gilang Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Sambang Warganya

    Sukabumi, 31 Oktober 2023 - Briptu Gilang Muhamad Ramadhan, Bhabinkamtibmas Desa Cibitung, menunjukkan dedikasi luar biasa dengan melaksanakan kegiatan Door To Door System (DDS) atau anjangsana di wilayahnya. Kegiatan ini melibatkan Kepala Desa, staf desa, dan warga masyarakat dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan.

    Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas memberikan beberapa himbauan penting yang menjadi perhatian utama:

    1. Program Kapolres Sukabumi: Bhabinkamtibmas menyampaikan Program Kapolres Sukabumi dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" yang mencakup nilai-nilai Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien.

    2. Ajakan untuk Curhat: Warga masyarakat diberi kesempatan untuk curhat kepada Bhabinkamtibmas sebagaimana Program Kapolres Sukabumi yang mendorong dialogis dan empati.

    3. Proaktif dalam Menjaga Keamanan: Masyarakat dihimbau untuk proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan mereka.

    4. Koordinasi dengan Pihak Kepolisian: Apabila ada kendala atau informasi seputar kamtibmas, Bhabinkamtibmas mendorong warga untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui WhatsApp.

    5. Pencegahan Kenakalan Remaja dan Masalah Sosial: Masyarakat diingatkan untuk mencegah kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, serta penggunaan knalpot bising.

    6. Mencegah Perdagangan Orang: Dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas jika melihat atau mendengar adanya peristiwa tersebut.

    7. Penggunaan Masker: Masyarakat dihimbau untuk menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari guna melindungi diri dari penyakit ISPA.

    8. Larangan Membakar Sampah: Bhabinkamtibmas menegaskan larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2008.

    9. Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar: Masyarakat juga diingatkan agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena hal ini berpotensi menyebabkan kebakaran lahan dan hutan.

    Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, dan melibatkan interaksi positif antara Bhabinkamtibmas dan warga masyarakat. Pemberian himbauan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Cibitung.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Mekarjaya Polsek Kalapanunggal...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Kondusifitas Oleh Polsek Sagaranten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Pendidikan Latihan Kerja TEMBSC Angkatan 31
    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Asrenum Panglima TNI Buka Bimtek Penyusunan dan Penerbitan Doktrin di Lingkungan TNI
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda

    Ikuti Kami