Sukabumi - Tersiar kabar di beberapa media online lokal tentang adanya penolakan pemakaman seorang jenazah yang bernama Almarhum Sahudin (84 tahun) warga Kampung Desa Ciasih RT 024/005 Desa Ciwalat Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Namun kabar tersebut dibantah pihak keluarga Almarhum Sahudin dan keluarga Almarhumah Fadli (warga yang memberikan tanah untuk TPU Kampung Ciasih).
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Allah, Menteri Agama
|
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan kedua keluarga yang diinisiasi oleh Polsek Lengkong Polres Sukabumi di Mapolsek Lengkong pada hari Sabtu (01/10/22).
Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana mengatakan kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi, bahwa pihaknya sengaja mengundang kedua keluarga ahli waris guna mengklarifikasi berita media online tentang adanya penolakan pemakaman seorang warga di TPU Ciasih Desa Ciwalat Kecamatan Pabuaran.
" Dalam pertemuan mediasi di Polsek yang disaksikan oleh pemerintah setempat, ternyata informasi tentang adanya penolakan pemakaman jenazah almarhum Sahudin di TPU Ciasih ternyata tidak benar, " tegas AKP Acep Sujana kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi pagi ini melalui pesanan Washstaap. Minggu (2/10/22).
Acep juga mengungkapkan bahwa almarhumah Sahudin meninggal karena sakit di RS Sagaranten pada hari Kamis tanggal 29 September 2022.
Menurut Acep Sujana, almarhum sebelum meninggal dunia, sempat berpesan kepada keluarganya agar dikuburkan di TPU Kampung Ciasih Desa Ciwalat dekat dengan makam orang tuanya.
" Antara keluarga almarhum dan keluarga yang mewakafkan tanah makam TPU Ciasih, masih ada hubungannya keluarga, " pungkas Acep Sujana.