Oknum Pengacara Diduga Lakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi

    Oknum Pengacara Diduga Lakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi
    Oknum Pengacara Diduga Lakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi

    Sukabumi - Oknum pengacara inisial HRS warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan dugaan telah mencabuli anak di bawah umur.

    Polisi menyebut, pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang diketahui masih berusia 12 tahun tersebut. Selain tersangka polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.

    Hal itu terungkap pada saat Polisi merilis kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

    "Kasus tindak pidana pencabulan dimana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar, " kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo kepada awak media, Senin (19/12/2022).

    Dian juga menjelaskan tersangka menebar ancaman kepada korban, tersangka akan memukul korban jika tidak melayani nafsu syahwatnya.

    "Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul, " ucapnya.

    "Pencabulan ya, " kata Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh tersangka.

    Sebelumnya korban disebut sebagai cucu tiri tersangka, namun polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka salah satunya adalah hasil visum.

    Korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi dan juga baju korban. Korban ini adalah anak tiri tersangka, profesi (tersangka) pengacara, " jelas Dian.

    "Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar, " pungkas Dian, menambahkan.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Asep Japar  Ajak Warga Hadiri Geopark Ciletuh...

    Artikel Berikutnya

    Pelajar Spakat Berduel, Hasilnya Empat Pelajar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Silaturahmi Bhabinkamtibmas Desa Caringin Polsek Cicurug Polres Sukabaumi Kegiatan Sambang Door to Door dalam Rangka Meningkatkan Keamanan dan Kewaspadaan Warga
    Polsek Kalibunder Monitor Bantuan Sembako dari Peradi DPC Cibadak dan Jawa Barat
    Kerja Bakti TNI-Polri di Kalibudner dan Warga Masyarakat di Desa Balekembang
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin

    Ikuti Kami