Sukabumi - Sebanyak 443 benur jenis pasir dan 325 benur jenis mutiara di sita polisi dari dua orang pelaku RN (35) dan RA (20) yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Akp Rizka Fadhila beserta petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi dalam suatu konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu 13 Oktober 2021
Menurut Dedy didepan awak media yang meliput kegiatan rilis ini kedua pelaku RN dan RA ini akan membawa dan menjual benih lobster atau benur kepada seseorang Mr. X yang masih dalam pendalaman pihak polisi.
"Hari ini kita ada ekspos penangkapan benur oleh Sat Reskrim, penangkapan ini karena ada himbauan dari Kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi tertanggal 20 Nopember 2020 tentang himbauan tidak menangkap benur untuk di ekspor", ungkap Dedy kepada Awak media.
Masih kata Dedy Polres Sukabumi telah menangkap 2 orang pelaku RN selaku pengepul dan RA karyawan RN.
"Rencananya benur tersebut akan dikirim ke Mr. X masih kita dalami, barang bukti ada sekitar 768 ekor dengan dibungkus 6 plastik bening, kepada pelaku diduga melanggar UU Perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara", ujar alumni akpol tahun 2002 ini.
Para pelaku baik RN, RA maupun Mr. X diketahui tidak mempunyai tempat untuk budi daya benur sehingga para pelaku tidak masuk dalam kriteria yang diizinkan untuk melakukan pengambilan, pengumpulan dan memperjualbelikan benih bening lobster atau benur berdasarkan norma, standar, prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sementara dihari yang sama bertempat di Pantai Batu Bentang Kecamatan Palabuhanratu Anggota Sat Reskrim bersama petugas Dinas perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi melepas kembali benur hasil pengungkapan tersebut ke laut lepas dan diharapkan benur tersebut dapat berkembang biak dan pada saatnya bisa dipanen oleh para nelayan dengan nilai jual yang lebih menguntungkan dari sisi ekonomi.