Sukabumi - Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang Dan Energi.
Jawaban itu disampaikan Bupati Pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD-Palabuhanratu. Rabu 06 Oktober 2021.
Bupati menjelaskan bahwa penyertaan Modal/Investasi yang akan dilakukan merupakan upaya menanam modal untuk ekspansi kredit yang diproyeksikan menimbulkan profit dan Memanfaat bagi Kabupaten Sukabumi.
Hal itu disampaikannya sebagai jawaban mengenai Raperda Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
"Penyertaan modal investasi jangka panjang akan menjadi nilai tambah yaitu dengan adanya deviden, akan menjadi modal pembiayaan pembangunan dan akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi " Jelasnya.
Tentu penyertaan modal juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang pada akhirnya mampu memberikan pelayanan optimal, diantaranya pemberdayaan UMKM dan layanan lainnya yang berpihak kepada masyarakat.
Karena itu, jelas Bupati, Rencana penyertaan modal tersebut merupakan kebijakan yang rasional dengan memertimbangkan komposisi kepemilikan saham. Namun tetap memerhatikan kemampuan keuangan daerah.
Terkait dengan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang perusahaan umum daerah aneka tambang dan energi. Bupati menyampaikan bahwa perubahan perda perumda aneka tambang dan energi merupakan sebuah kebutuhan yang dapat bersinergi dengan perkembangan tata kelola pertambangan dan energi di wilayah kabupaten sukabumi.
"Untuk meningkatkan kinerja perumda aneka tambang dan energi harus bisa memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Kab Sukabumi dari explorasi, eksploitasi, pengolahan dan distribusi yang tepat sasarannya. setiap rencana pengembangan jenis usaha diawali dengan kegiatan studi kelayakan/analisa investasi untuk mendapatkan kinerja perusahaan yang lebih optimal, " Ungkapnya.
Perumda, tambah Bupati, dapat memainkan peranan yang penting bagi pembangunan daerah. Salah satunya lewat PAD di samping pajak dan retribusi. Sehingga, pengelolaan Perumda ini membutuhkan penanganan yang serius dan profesional.
"Tentu saja semua berdasarkan prinsip good corporate goverment (GCG) yang meliputi keterbukaan informasi akuntabilitas pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan/kewajaran, " pungkasnya